Friday 2 August 2019

Inilah Tanggapan Garuda Indonesia Dituntut Rp100 karena TV di Kursi Rusak

Garuda Indonesia. ©2016 Merdeka.com/iqbal s nugroho

VP Corporate Secretary PT Garuda Indoensia, Ikhsan Rosan, angkat suara berhubungan tidak berfungsinya monitor di bangku pesawat sampai timbul tuntutan ganti rugi Rp100 dari penumpang. Dia mengasumsikan matinya layar monitor tersebut bisa jadi hanya mempunyai sifat 'kasuistik', dengan kata lain kerusakan dirasakan secara individual dan belum tentu dirasakan pada masing-masing penerbangan.

"Ada dua urusan kemungkinannya. Tidak dapat menduga-duga kondisi persisnya laksana apa. Mungkin beliau terbang dengan seat yang tiba-tiba mati saat terbang. Kita kan sebetulnya ada tv di pesawat barangkali tiba-tiba mati satu, karena tersebut sifatnya mungkin melulu seat beliau yang mati terus yang beda hidup," katanya ketika dihubungi merdeka.com, Sabtu (27/7).

Kemungkinan kedua, Garuda Indonesia sendiri memang tidak meluangkan monitor atau tv di kursi slot 2 baris di unsur belakang. Pada baris ini, memang Garuda sengaja tidak meluangkan layar monitor disebabkan ada pemberian harga khusus guna konsumen.

"Tapi dapat jadi ada bisa jadi kedua, anda memang terdapat pesawat yang dua seat di belakang itu, memang tidak terdapat tv nya. Nah tersebut memang anda peruntukan untuk penumpang yang beli tiket harganya eksklusif sedikit bertolak belakang dibanding harga yang full," jelas Ikhsan.

Kendati begitu, Ikhsan meyakinkan dalam penjualan tiket di unsur belakang itu pihaknya sudah mengerjakan koordinasi untuk pihak agen untuk menyerahkan penjelasan untuk konsumen. Sebab, penjualan tiket itu hanya diserahkan kepada agen atau counter offline.

"Tapi poinnya yang kedua, di belakang tersebut memang tidak terdapat tv-nya tersebut memang anda jual eksklusif di offline jadi di konter di situ memang SOP-nya terdapat komunikasi dengan penumpang kondisi di dalam," jelasnya.

Atas ketidaknyamanan tersebut, pihak Garuda Indonesia pun tengah meminta maaf untuk pihak penggugat. Ke depan, perseroan ke depan berjanji akan mengerjakan perbaikan bilamana ada hal-hal yang dirasa tidak cukup bersangkutan dengan pelayanan maskapai. "Kita minta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, mengerjakan gugatan terhadap PT Garuda Indonesia berhubungan tidak berfungsinya monitor di bangku lokasi duduk. Gugatan tersebut dikatakan melalui kuasa hukumnya Muhamad Ali Hasan, SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 433/PDT.G/2019/PN.JKT.

Gugatan ini berawal ketika pada kamis 25 Juli 2019, David selaku penumpang Garuda rute penerbangan dari Pontianak mengarah ke Jakarta merasa dirugikan dampak monitor di bangku lokasi duduknya tidak dapat dihidupkan. Menurutnya, jelas ini melanggar peraturan Pasal 30 ayat (1) Permenhub 185 Tahun 2015 yang mengharuskan maskapai dengan pelayanan full services guna menyediakan kemudahan d iantaranya berupa media hiburan.

"Sebagai maskapai dengan pelayanan full services, pihak Garuda Indonesia seharusnya tidak boleh memasarkan tiket guna bangku yang monitornya tidak dapat dihidupkan/rusak," kata David melalui penjelasan resminya.