Monday 8 July 2019

Bunuh Pendeta, Tiga Pria Terancam 15 Tahun Bui

Bunuh Pendeta, Tiga Pria Terancam 15 Tahun Bui

Bunuh Pendeta, Tiga Pria Terancam 15 Tahun Bui


KARCISTOTO Tiga tertuduh pembunuh pendeta di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua dalam bahaya hukuman 15 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum Kejari Jayawijaya Febiana Wilma Sorbu ketika di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Minggu, menuliskan sudah dilaksanakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi pembunuhan itu.

NONTON MOVIE "Untuk dakwaannya kemarin anda pakai 365 ayat 4 KUHP. Ancaman hukuman di atas 15 tahun," katanya, seperti dikutip Antara, Minggu (7/7).

BANDAR TOTO ONLINE Tiga tertuduh yang semuanya adalahlaki-laki itu ialah Akiok Wuka, Ceve Kosy dan Maikel Sabulai. Febiana menuliskan Akiok Wuka dan Maikel Sabulai adalahresidivis sampai-sampai akan menjadi pertimbangan dalam pemberian sanksi.

"(residivis) Akan masuk tuntutan dalam hal-hal memberatkan. Itu residivis sudah sejumlah kali dan kita pun akan lihat dari putusan pidana terdahulunya yang putusan terbaru," katanya.

Dua orang ini kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Wamena tanpa menuntaskan utang masa tahanan, serta bersekongkol guna menikam pendeta. "Saya usahakan seluruh saksi terdapat supaya tuduhan kita dapat terpenuhi. Khusus tertuduh Akiok Wuka sebelumnya terdapat tiga perkara yang dilakukan," katanya.

Pembunuhan Pendeta Claarce Rinssampesy terjadi pada Desember 2018 kemudian dan tiga orang terdakwa tersebut terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan senjata karena berjuang melawan petugas ketika ditangkap.