Friday 16 August 2019

Hotman Paris Merasa Nama Baiknya Dicemarkan Farhat Abbas di Medsos

Hotman Paris Merasa Nama Baiknya Dicemarkan Farhat Abbas di Medsos

KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membetulkan kabar yang melafalkan Advokat Hotman Paris telah mengadukan Advokat Farhat Abbas dan Andar Situmorang. 

Argo mengatakan, laporan ini diciptakan Hotman pada Rabu (14/8/2019) pada pukul 22.29 WIB.

Berdasarkan keterangan dari rangkuman laporan polisi yang diantarkan Argo untuk Kompas.com, Hotman kesudahannya melapor sebab merasa namanya dikotorkan melalui konten-konten yang diunggah semua terlapor di media sosialnya.

Berikut uraian laporan Hotman yang Kompas.com terima dari pihak kepolisian:

"Pelapor selaku korban menjelaskan bahwa kejadian berawal pada ketika pelapor menyaksikan postingan yang diunggah oleh terlapor melewati media elektronik diantaranya akun gosip instagram, YouTube, dan sejumlah media elektronik lainnya.

Yang didalam positingan itu terlapor berbicara/menuduh pelapor sebagai pengacara porno yang menyebarkan video porno melewati akun instagram pelapor, dan terlapor pun mengatakan pada sejumlah akun gosip bahwa yang mengerjakan hubungan sex di video ialah pelapor dan sekertarisnya.

Pelapor ditetapkan sebagai terduga atas video itu dan pun tersebar screeshoot video porno ke publik yang bermuatan asusila dan pornografi, atas kejadian itu korban merasa dikotorkan nama baiknya, selanjutnya pelapor mengunjungi spkt polda metro jaya untuk menciptakan laporan polisi." demikian isi uraian laporan Hotman laksana dikutip Kompas.com, Kamis (15/8/2019).

Berdasarkan keterangan dari Argo, Hotman mengadukan Farhat dan Andar dengan dakwaan fitnah dan perusakan nama baik melewati media elektronik dan atau menyalurkan informasi elektronik yang bermuatan asusila.

"Fitnah dan atau perusakan nama baik melaui media elektronik dan atau menyalurkan informasi elektronik yang bermuatan asusila / Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 35 dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI no. 19 th. 2016 mengenai ITE dan atau Pasal 4 uu no.44 th. 2008 mengenai pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP," isi pasal yang diadukan Hotman laksana dikutip Kompas.com, Kamis.

Hingga berita ini diturunkan, Kompas.com masih mengupayakan menghubungi Hotman guna menanyakan lebih detail berhubungan laporan tersebut.

Seperti diketahui, laporan Hotman diciptakan pasca-Farhat melaporkannya dengan dakwaan menyebarkan konten pornografi melewati akun instagram kepunyaan Hotman, @hotmanparisofficial.

Farhat mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) yang dipimpin Andar Situmorang. Atas laporan itu, Andar dan Farhat mendakwa Hotman sudah melakukan sangkaan tindak pidana penyebaran konten pornografi melewati media elektronik.

Dalam permasalahan ini polisi telah mengecek Farhat dan sebanyak follower instagram Hotman sebagai saksi.